Apakah saya perlu IMB atau PBG untuk membangun rumah ?
UTOEH - Pada kesempatan ini tim utoeh.official akan menuliskan sebuah artikel yang pertanyaannya sangat sering kita dengar saat tetangga atau warga membangun rumah, yaitu apakah saya perlu IMB atau PBG untuk membangun rumah ini ?
![]() |
IMB ke PBG | UTOEH.COM |
Sebelum kita masuk lebih dalam, mari kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan IMB dan PBG.
Pengertian IMB
IMB merupakan singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, adalah bentuk persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun kota, kepada pemilik bangunan. Izin ini diperlukan sebelum memulai kegiatan membangun, merenovasi, memperluas, mengurangi, bahkan untuk merobohkan bangunan.
IMB bukan sekadar dokumen administratif, ia menjadi landasan hukum yang menjamin bahwa pembangunan dilakukan sesuai aturan tata ruang dan juga teknis yang berlaku. Keberadaan IMB memiliki peran yang sangat krusial.
Dengan adanya izin ini, pembangunan dapat berlangsung tertib dan selaras dengan rencana tata kota yang telah ditetapkan. Tak hanya untuk keamanan dan ketertiban, IMB juga menjadi dokumen penting dalam proses jual beli properti.
Rumah yang tidak memiliki IMB berisiko menghadapi berbagai kendala, mulai dari dikenakan denda hingga 10% dari nilai bangunan, hingga pembongkaran paksa oleh pihak berwenang. Maka dari itu, mengurus IMB sejak awal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga upaya melindungi nilai dan keberlangsungan aset bangunan di masa depan.
Apakah saya perlu IMB atau PBG untuk membangun rumah ?
Jika kamu berencana membangun rumah, penting untuk tahu bahwa prosesnya tidak bisa langsung dimulai begitu saja. Sebelum pembangunan dilakukan, kamu wajib mengurus izin resmi dari pemerintah.
Namun, istilah yang dulu dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kini telah berubah. Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, IMB resmi digantikan dengan nama baru, yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Meski namanya berbeda, fungsinya tetap sama—sebagai bentuk persetujuan dari pemerintah atas rencana pembangunan yang kamu lakukan, agar sesuai dengan ketentuan tata ruang dan teknis bangunan yang berlaku.
Mengurus PBG bukan sekadar formalitas. Ini adalah langkah penting agar bangunan yang kamu dirikan diakui secara hukum, aman dari masalah di kemudian hari, dan memiliki nilai legal saat akan dijual, diwariskan, atau dijadikan agunan. Jadi, pastikan izin ini sudah kamu miliki sebelum mulai membangun rumah impianmu.
PBG Wajib Kamu Miliki Jika:
-
Kamu membangun rumah dari nol, di atas lahan kosong.
-
Kamu melakukan renovasi besar, seperti menambah lantai atau memperluas bangunan.
-
Kamu berencana menjual rumah secara legal dan ingin mempermudah proses balik nama sertifikat.
-
Kamu ingin mengurus sambungan listrik berdaya besar atau pasang saluran air PDAM.
PBG Bisa Dianggap Tidak Wajib Jika:
-
Renovasi yang kamu lakukan bersifat ringan, seperti mengganti atap, mengecat ulang, atau memperbaiki bagian kecil tanpa mengubah struktur bangunan.
-
Kamu tinggal di daerah yang sistem perizinannya belum berjalan ketat. Tapi tetap perlu diingat, ini bukan berarti aman selamanya—tetap ada risiko di masa depan.
Risiko Jika Rumah Dibangun Tanpa PBG:
-
Bangunan bisa dianggap ilegal, apalagi jika tidak sesuai dengan tata ruang atau aturan lokal.
-
Tidak bisa dijadikan agunan saat ingin mengajukan pinjaman ke bank.
-
Proses jual beli atau balik nama sertifikat jadi rumit, bahkan bisa ditolak.
-
Berisiko kena sanksi, mulai dari denda hingga pembongkaran paksa oleh pemerintah.
Setelah mengetahui beberapa faktor dan ketentuan diatas, maka sekarang kita membahas prosedur pengurusannya, silakan disimak.
Prosedur Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemohon perlu memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis. Proses pengajuannya dilakukan secara online melalui platform resmi pemerintah.
Dokumen Persyaratan
Berikut dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan PBG:
-
Data diri pemohon atau pemilik bangunan
Meliputi identitas lengkap dan kontak yang bisa dihubungi. -
Data bangunan gedung
Termasuk informasi lokasi, fungsi bangunan, dan dokumentasi foto eksisting (jika ada). -
Dokumen rencana teknis, meliputi:
-
Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)
-
Gambar rencana struktur
-
Gambar rencana utilitas (instalasi listrik, air, dll.)
-
Spesifikasi teknis bangunan
-
-
Surat pernyataan kesanggupan:
-
Untuk memenuhi seluruh persyaratan teknis bangunan gedung
-
Untuk menjalankan seluruh kewajiban sesuai ketentuan
-
-
Bukti pembayaran retribusi PBG, sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing
Langkah-langkah Pengajuan PBG Secara Online
-
Membuat akun di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) melalui situs resmi: www.simbg.pu.go.id
-
Login ke akun yang telah dibuat, lalu pilih menu Permohonan PBG Baru
-
Isi formulir permohonan sesuai data pemilik dan bangunan
-
Unggah dokumen persyaratan dalam format PDF sesuai ketentuan
-
Periksa kembali seluruh data dan dokumen, pastikan tidak ada yang terlewat
-
Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik Simpan
-
Petugas dari dinas teknis akan melakukan verifikasi data dan dokumen
-
Jika semua persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, maka PBG akan diterbitkan secara digital
-
PBG dapat diunduh dan dicetak langsung melalui akun SIMBG
Nah itulah beberapa langkah atau prosedur yang harus kamu tempuh untuk membuat izin PBG.
Penutup :
Terimakasih telah berkunjung ke halaman kami yang berjudul "Apakah saya perlu IMB atau PBG untuk membangun rumah ?" semoga dapat bermanfaat bagi sobat sekalian.
Keyword : Utoeh, utoeh store, utoeh.official, umum, hukum konstruksi
Orang lain juga mencari halaman serupa dengan kata kunci :
- Apa itu PBG
- Perbedaan PBG dan IMB
- Cara mengurus PBG
- Syarat PBG rumah tinggal
- Biaya pengurusan PBG
- Contoh dokumen PBG
- IMB diganti PBG
- Cara daftar SIMBG
- SIMBG login
- Persyaratan PBG rumah
- Langkah-langkah membuat PBG
- Prosedur pengajuan PBG online
- Cara mengisi formulir PBG
- Dokumen teknis PBG rumah tinggal
- Berapa lama proses PBG keluar
- Cara cetak PBG di SIMBG
- PBG rumah di bawah 100 m2
- Apakah renovasi perlu PBG
- Risiko bangun rumah tanpa PBG
- PBG untuk rumah 1 lantai
- PBG Jakarta Selatan
- Pengurusan PBG Bandung
- Biaya PBG Surabaya
- Syarat PBG Yogyakarta
- Dinas teknis PBG Makassar
- SIMBG Kabupaten Bogor
Posting Komentar untuk "Apakah saya perlu IMB atau PBG untuk membangun rumah ?"