Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ASPEK ASURANSI DALAM KONSTRUKSI

ASPEK ASURANSI DALAM KONSTRUKSI - Asuransi pada konstruksi adalah hal yang wajib ada pada semua proyek, baik pemerintahan maupun swasta. Asuransi atau jaminan ini sangatlah perlu di bidang konstruksi dikarenakan faktor keamanan dan juga kemungkinan besar terjadinya kecelakaan kerja.

ASPEK ASURANSI DALAM KONSTRUKSI
Asuransi Konstruksi | Dok. Utoeh

Asuransi konstuksi memberikan pertanggungjawaban atas kerugian atau kerusakan pada proyek pekerjaan pembangunan konstruksi atau pemasangan instalasi selama periode proyek berjalan. Bukankah hal yang ditanggung tersebut sangatlah dibutuhkan oleh pihak konstruksi, mulai dari Owner, Penyedia Jasa dan yang termasuk dalam semua aspek yang dibutuhkan dalam pembangunan konstruksi.

Siapa Saja Yang Tertanggung Dalam Asuransi Proyek ?

Asuransi proyek yaitu asuransi yang harus mencakup seluruh proyek termasuk jaminan kepada pihak ketiga dengan masa pertanggungan selama proyek berlangsung. Berdasarkan Pasal 246 KUHD, asuransi adalah suatu persetujuan dimana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung untuk mengganti kerugian karena kehilangan atau tidak diperolehnya keuntungan yang diharapkan yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak diketahui terlebih dahulu.

Pengguna Asuransi Tertanggung 

Pemilik Proyek (Owner), Kontraktor dan Sub Kontraktor, Konsultan Konstruksi, dan Bank Pemberi Kredit konstruksi.

Nah kamu termasuk tertanggung sebagai apa sobat Teknokrat ?

Manfaat Asuransi Konstruksi

Mendapatkan Ganti Rugi 

Ganti rugi yang dimaksud disini adalah  ganti rugi atas Kerusakan Material  yang disebabkan oleh Kebakaran, Bencana Alam, Ledakan, Pencurian, Kelalaian Pekerja, Penggunaan Bahan yang keliru selama pembangunan konstruksi

Manfaat Perluasan

Memberikan ganti rugi untuk manfaat perluasan dengan penambahan premi  atas kerusakan yang disebabkan oleh Kerusuhan, Pemogokan dan Huru-hara. (Dikutip dari halaman resmi ASKRINDO)

Ganti rugi (Cidera/harta benda)

Memberikan ganti rugi atas cidera badan atau kerusakan harta benda milik pihak ketiga akibat kecelakaan yang terjadi selama pembangunan kosntruksi.

Itu hanya sebagian yang baru terpapar dan masih banyak lagi loh....

Bayangkan jika kita harus menanggung sendiri biaya atau kerugian yang timbul dari kerusakan dan kerugian yang tidak terduga lainnya. Bisa bangkrut tuh perusahaan. Selain itu banyak hal yang termasuk kedalam konstruksi seperti alat yang dibutuhkan konstruksi juga dapat mendaftar pada asuransi, contohnya sebagai berikut : 

Asuransi Alat Berat 

Asuransi alat berat memberikan jaminan (Asuransi / Insurance) terhadap kerusakan alat berat dalam sebuah proyek atau lokasi tertentu, saat alat berat tersebut digunakan (at work), sedang diam ataupun sedang dibongkar (overhauling).

Pengguna Yang Tertanggung 

Perusahaan pemilik (Owner) alat berat, perusahaan yang menyewakan alat beratnya, Bank atau Multifinance yang memberikan  kredit terhadap pembelian alat berat.

Keuntungan Bergabung Dengan Asuransi Alat Berat

Ganti rugi atas kerugian

Siap ganti rugi atas kerugian yang diakibatkan oleh:

Akibat Kebakaran, akibat petir, terjadi ledakan, jatuhnya pesawat dan asap (FLEXAS) Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan akibat Angin Topan, banjir, badai, kerusakan yang disebabkan oleh air, terjadinya gempa bumi sehingga merusakkan, letusan gunung, tsunami Tanah longsor dan pergerakan tanah Perampokan atau pencurian Kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian dan kecelakan lainnya serta penambahan atau pengurangan poin yang menjadi tanggung jawab oleh pihak asuransi karena perjanjian tertulis.

Dikutip dari halaman resmi ASKRINDO ada beberapa fitur produk yang tedapat pada asuransi alat berat tepatnya pada perusahaan ASKRINDO, Berikut adalah listnya :

Fitur Produk Asuransi Alat Berat

JENIS ASURANSI ALAT BERAT

Contractor Plant & Machinery atau disingkat CPM (Yaitu alat berat atau mesin yang digunakan oleh kontraktor dalam suatu proyek),Heavy Equipment atau disingkat HE (Alat berat adalah mesin berukuran besar yang didesain untuk melaksanakan fungsi konstruksi seperti pengerjaan tanah dan memindahkan bahan bangunan (Sumber : wikipedia)),Semua jenis alat berat seperti cranes, wheel loader, excavator, forklift, vibrator, dump trucks, grinda dan bulldozer.

JANGKA WAKTU

Setiap pihak asuransi memiliki perjanjian tentang jangka waktu, namun pada kesempatan ini kami mengambil sumber dari ASKRINDO. Pada halaman resminya tertulis "Jangka Waktu pertanggungan 1 tahun"

GANTI RUGI

Ganti rugi akan diberikan sebesar biaya yang habis untuk perbaikan atas kerusakan juga dapat ditambahkan ongkos angkut, biaya bea cukai dan biaya pemasangan, maksimal sebesar nilai pertanggungan


Itulah yang dapat saya sajikan pada postingan ini untuk sahabat sekalian mengenai asuransi / insurance pada proyek konstruksi. Semoga bermanfaat.

Salam Hangat :)

Terimakasih telah berkunjung ke halaman kami yang berjudul : ASPEK ASURANSI DALAM KONSTRUKSI. Jika ada kesalahan dalam penulisan dan lain sebagainya admin mohon maaf, namun jika ada diantara sahabat sekalian yang ingin memberikan ide, saran, komentar dan lain sebagainya dapat melalui komentar dibawah atau dapat via email : sharelaju@gmail.com atau melalui : DM Ig ke idhusainicom

Posting Komentar untuk "ASPEK ASURANSI DALAM KONSTRUKSI "