Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HAK DAN KEWAJIBAN KONTRAKTOR

HAK DAN KEWAJIBAN KONTRAKTOR
Ilustrasi Kontaktor dan Consultan | Via Canva Pro


 INILAH HAK DAN KEWAJIBAN PENGADA JASA KONSTRUKSI (KONTRAKTOR)

Kontraktor merupakan penyedia jasa orang perorangan atau atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan jasa konstruksi. Kontraktor memiliki hak serta kewajibannya sebagai pelaksana suatu proyek konstruksi.

Disini ada yang bercita – cita jadi kontraktor ?

Banyak dari kalangan teknokrat yang berkecimpung dalam konstruksi, baik itu perencana, pengawas, hingga pelaksana (kontraktor). Sebelum kita memasuki dunia tersebut tentu kita harus mengetahui apa itu kontraktor dan hak serta kewajibannya sebagai pengada jasa konstruksi. Oleh karena itu admin membahasnya pada postingan ini. 

Hak kontraktor (pelaksana)

  Memperoleh bayaran untuk kemajuan pekerjaan.

  Pelaksana (kontraktor)  mencari jalan lain apabila pengguna jasa / pemilik (owner) gagal melakukan pembayaran.

  Pelaksana (kontraktor)  dapat memutus kontrak akibat sesuatu sebab.

  Pelaksana (kontraktor)  mendapatkan pembayaran ekstra dan perpanjanagan waktu.

  Pelaksana (kontraktor)  melakukan banding terhadap keputusan owner.

  Pelaksana (kontraktor)  kontraktor bebas memilih / menunjuk subkontraktor.

  Pelaksana (kontraktor)  Kuasa untuk memilih tempat pembelian barang.

Kewajiban kontraktor (pelaksana) sebagai berikut :

  Kontraktor harus menyelesaikan proyek sesuai dengan aturan yang disepakati.

   kontraktor harus memberikan perhatian terhadap karyawan dan tenaga kerja.

  kontraktor berkewajiban mengikuti gambar dan spesifikasi yang ditentukan.

  kontraktor berkewajiban menjamin semua material, ketenagakerjaan yang harus ada pada organisasinya maupun pada subkontraktor.

  penjaminan asuransi adalah kewajiban kontrak bagi kontraktor.

Nah itulah kewajiban dan hak Pelaksana (kontraktor)  dalam suatu proyek konstruksi, semoga ilmu ini dapat bermanfaat bagi sahbat sekalian.

Setelah mengetahui ilmu diatas, adakah diantara sahabat yang bercita – cita menjadi kontraktor ?

Jika ada admin doakan semoga terkabulkan, aamiin.

Sekian yang dapat kami tulis, jika ada kekurangan, kesalahan dalam penulisan dan lain sebagainya admin utoeh mohon maaf kepada para pembaca yang budiman, namun apabila sahabat sekalian ingin menambahkan materi, mengoreksi postingan ini, memberi ide, kritik, saran, komentar dan lain sebgainya admin persilakan meninggalkan komentar dibawah atau dapat melalui email : sharelaju@gmail.com | via DM Ig : idhusainicom

Terimakasih telah berkunjung ke halaman kami yang berjudul “HAK DAN KEWAJIBAN KONTRAKTOR” semoga dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Salam Hangat :)

 

 

 

 

 

Posting Komentar untuk "HAK DAN KEWAJIBAN KONTRAKTOR"