HAK DAN KEWAJIBAN KONTRAKTOR
Ilustrasi Kontaktor dan Consultan | Via Canva Pro |
INILAH HAK DAN KEWAJIBAN PENGADA JASA KONSTRUKSI (KONTRAKTOR)
Kontraktor merupakan penyedia jasa orang perorangan atau atau
badan yang kegiatan usahanya menyediakan jasa konstruksi. Kontraktor memiliki
hak serta kewajibannya sebagai pelaksana suatu proyek konstruksi.
Disini ada yang bercita – cita jadi kontraktor ?
Banyak dari kalangan teknokrat yang berkecimpung dalam
konstruksi, baik itu perencana, pengawas, hingga pelaksana (kontraktor).
Sebelum kita memasuki dunia tersebut tentu kita harus mengetahui apa itu
kontraktor dan hak serta kewajibannya sebagai pengada jasa konstruksi. Oleh
karena itu admin membahasnya pada postingan ini.
Hak kontraktor (pelaksana)
Memperoleh
bayaran untuk kemajuan pekerjaan.
Pelaksana
(kontraktor) mencari jalan lain apabila
pengguna jasa / pemilik (owner) gagal melakukan pembayaran.
Pelaksana
(kontraktor) dapat memutus kontrak akibat
sesuatu sebab.
Pelaksana
(kontraktor) mendapatkan pembayaran
ekstra dan perpanjanagan waktu.
Pelaksana
(kontraktor) melakukan banding terhadap
keputusan owner.
Pelaksana
(kontraktor) kontraktor bebas memilih /
menunjuk subkontraktor.
Pelaksana
(kontraktor) Kuasa untuk memilih tempat
pembelian barang.
Kewajiban kontraktor (pelaksana) sebagai berikut :
Kontraktor
harus menyelesaikan proyek sesuai dengan aturan yang disepakati.
kontraktor harus memberikan perhatian terhadap
karyawan dan tenaga kerja.
kontraktor
berkewajiban mengikuti gambar dan spesifikasi yang ditentukan.
kontraktor
berkewajiban menjamin semua material, ketenagakerjaan yang harus ada pada
organisasinya maupun pada subkontraktor.
penjaminan
asuransi adalah kewajiban kontrak bagi kontraktor.
Nah itulah kewajiban dan hak Pelaksana (kontraktor) dalam suatu proyek konstruksi, semoga ilmu
ini dapat bermanfaat bagi sahbat sekalian.
Setelah mengetahui ilmu diatas, adakah diantara sahabat yang
bercita – cita menjadi kontraktor ?
Jika ada admin doakan semoga terkabulkan, aamiin.
Sekian yang dapat kami tulis, jika ada kekurangan, kesalahan
dalam penulisan dan lain sebagainya admin utoeh mohon maaf kepada para pembaca
yang budiman, namun apabila sahabat sekalian ingin menambahkan materi,
mengoreksi postingan ini, memberi ide, kritik, saran, komentar dan lain
sebgainya admin persilakan meninggalkan komentar dibawah atau dapat melalui
email : sharelaju@gmail.com | via DM
Ig : idhusainicom
Terimakasih telah berkunjung ke halaman kami yang berjudul
“HAK DAN KEWAJIBAN KONTRAKTOR” semoga dapat
bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Salam Hangat :)
Posting Komentar untuk "HAK DAN KEWAJIBAN KONTRAKTOR"