DEFINISI DAN KETENTUAN JASA KONSTRUKSI
Aturan dan definisi jasa konstruksi sudah memiliki ketentuan tertulis dan tercantum dalam undang - undang No. 18/1999. Maka olehnya perlu oleh kita sebagai teknokrat bidang konstruksi untuk mengetahui isi undang – undang ini sebagai pedoman dalam memahami dan melaksanakan tugas kita.
![]() |
Penyedia jasa bidang surveyor / Juru ukur | utoeh.site |
Berikut adalah butir – butir undang – undang No. 18/1999 tentang definisi dan ketentuan jasa konstruksi
Jasa
konstruksi yaitu : layanan jasa konstruksi perencanaan pelaksanaan dan konstruksi
pengawasan pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan
Konstruksi yaitu : keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan,
pelaksanaan serta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektur, sipil,
mekanikal elektrikal, tata lingkungan untuk mewujudkan suatu bangunan.
Pengguna
Jasa, yaitu : perseroan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik
pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
Penyedia
Jasa , adalah orang perorangan atau
badan yang kegiatan usahanya menyediakan jasa konstruksi.
Kontrak
Kerja Konstruksi yaitu : keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum
antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi.
Perencana
Konstruksi, yaitu : penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang
dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa dalam bentuk
dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lainnya.
Pelaksana
Konstruksi yaitu : penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang
dinyatakan ahli yang profesional dibidang
pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatan hasil
perencanaan menjadi bentuk bangunan.
Pengawas
Konstruksi yaitu : penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang
dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu
melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi
selesai dan diserah terimakan.
Itulah beberapa definisi dan ketentuan dalam jasa konstruksiyang harus kita ketahui, jangan sampai seorang Ir sipil tidak mengetahui
defisini tersebut.
Ada tambahan dari sahabat sekalian ?
Terimakasih telah berkunjung ke halaman kami yang berjudul
“DEFINISI DAN KETENTUAN JASA KONSTRUKSI” semoga dapat bermanfaat bagi sahabat
sekalian. Jika ada kesalahan dalam penulisan dan lain sebagainya admin mohon
maaf.
Jika ada yang ingin ditambahkan, diskusi bersama, ide,
kritikan, saran, komentar dan lain sebagainya yang dengan tujuan untuk kemajuan
halaman ini kami persilakan meninggalkan komentar dibawah atau dapat melalui
email : sharelaju@gmail.com atau via |
DM IG : idhusainicom
Posting Komentar untuk "DEFINISI DAN KETENTUAN JASA KONSTRUKSI"