Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DEFINISI DAN KETENTUAN JASA KONSTRUKSI

 Aturan dan definisi jasa konstruksi sudah memiliki ketentuan tertulis dan tercantum dalam undang - undang No. 18/1999. Maka olehnya perlu oleh kita sebagai teknokrat bidang konstruksi untuk mengetahui isi undang – undang ini sebagai pedoman dalam memahami dan melaksanakan tugas kita.

DEFINISI DAN KETENTUAN JASA KONSTRUKSI
Penyedia jasa bidang surveyor / Juru ukur | utoeh.site


Berikut adalah butir – butir undang – undang No. 18/1999 tentang definisi dan ketentuan jasa konstruksi

 Jasa konstruksi yaitu : layanan jasa konstruksi perencanaan pelaksanaan dan konstruksi pengawasan pekerjaan konstruksi.

  Pekerjaan Konstruksi yaitu : keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal elektrikal, tata lingkungan untuk mewujudkan suatu bangunan.

  Pengguna Jasa, yaitu : perseroan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.

  Penyedia Jasa , adalah orang perorangan  atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan jasa konstruksi.

  Kontrak Kerja Konstruksi yaitu : keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

  Perencana Konstruksi, yaitu : penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lainnya.

  Pelaksana Konstruksi yaitu : penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang  pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatan hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan.

      Pengawas Konstruksi yaitu : penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi selesai dan diserah terimakan.

Itulah beberapa definisi dan ketentuan dalam jasa konstruksiyang harus kita ketahui, jangan sampai seorang Ir sipil tidak mengetahui defisini tersebut.

Ada tambahan dari sahabat sekalian ?

Terimakasih telah berkunjung ke halaman kami yang berjudul “DEFINISI DAN KETENTUAN JASA KONSTRUKSI” semoga dapat bermanfaat bagi sahabat sekalian. Jika ada kesalahan dalam penulisan dan lain sebagainya admin mohon maaf.

Jika ada yang ingin ditambahkan, diskusi bersama, ide, kritikan, saran, komentar dan lain sebagainya yang dengan tujuan untuk kemajuan halaman ini kami persilakan meninggalkan komentar dibawah atau dapat melalui email : sharelaju@gmail.com atau via | DM IG : idhusainicom



Posting Komentar untuk "DEFINISI DAN KETENTUAN JASA KONSTRUKSI"