Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ARTI KONTRAK KONSTRUKSI

ARTI KONTRAK KONSTRUKSI
Pekerjaan Konstruksi | Canva Pro

ARTI KONTRAK KONSTRUKSI - Kontrak konstruksi merupakan sebuah kontrak kerja yang dilakaukan dalam pelakasanaan kegiatan konstruksi, meluputi kontrak perencanaan, pengawasan serta pelaksana (Kontraktor) baik itu  yang dilaksanakan oleh pihak swasta atau pemerintah. Kontrak konstruksi berasal dari construction contract. Arti kontrak konstruksi Menurut Pasal 1 Ayat (5) UUJK :  Kontrak kerja kostruksi merupakan: “Keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi”.

Dilihat berdasarkan Pasal 1 UU No. 18/1999, disebutkan bahwa kontrak kerja konstruksi yaitu keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Pada dasarnya, kontrak kerja konstruksi dibuat secara terpisah sesuai tahapan dalam pekerjaan konstruksi, yang terdiri dari kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, untuk pekerjaan pelaksanaan, dan untuk pekerjaan pengawasan.

Kontrak konstruksi atau perjanjian konstruksi juga sebagai bentuk perikatan tertulis antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa mengenai kegiatan industri jasa konstruksi.

Owner atau Pemberi tugas dan Penyedia Jasa

Owner atau Pemberi Jasa

Pengguna Jasa
Pemilik Proyek
Pemberi Tugas

Penyedia Jasa


Penyedia Jasa
Konsultan Perancana
Kontraktor Pelaksana
Konsultan Pelakasana

Model Kontrak Konstruksi Versi Pemerintah Dan Swasta



Versi Pemerintah Versi Swasta Nasional Versi Swasta / Asing
Setiap Departemen memiliki “standar” masing-masing Beranekaragam sesuai selera Pengguna Jasa Umumnya Pengguna Jasa menggunakan Kontrak sistem FIDIC atau JCT
Standar yang dipakai adalah standar Dep.PU (kini Dep. KIMPRASWIL) Mengutip sebagian dari standar Departemen dan sebagian dari FIDIC, JCT, atau AIA
Kontrak versi ini rawan sengketa

Dalam kontrak terdapat banyak aspek, meliputi cara pembayaran, perjanjian penarikan uang, kesepakatan kerja hingga asuransi dan bermacam aspek lainnya.


Itulah sedikit pembahasan mengenai kontrak kerja konstruksi, semoga dapat membantu sahabat utoeh sekalian. Biasanya di dunia perkuliahan anda akan mendapatkan ilmu ini ketika masuk mata kuliah MRK (manajemen rekayasa konstruksi).

Terimakasih telah berkunjung ke halaman kami yang berjudul "ARTI KONTRAK KONSTRUKSI". Jika ada kesalahan dalam penulisan dan lain sebagainya admin mohon maaf, namun jik ada yang berkenan memberikan ide, masukan, komentar dan lain sebagainya untuk kemajuan utoeh maka admin persilakan meninggalkan komentar dibawah atau dapat via email : sharelaju@gmail.com | Via DM Ig : utoeh.site



Posting Komentar untuk "ARTI KONTRAK KONSTRUKSI"