KLASIFIKASI DAN SPESIFIKASI JALAN BERDASARKAN PENYEDIAAN PRASARANA JALAN
KLASIFIKASI DAN SPESIFIKASI JALAN BERDASARKAN PENYEDIAAN PRASARANA JALAN - Jalan tidak hanya dibedakan berdasarkan kelas, status, fungsi, besarnya volume, tekanan gandar dan jenisnya. Perlu kita ketahui jalan memiliki klasifikasi dan spesifikasi yang didasari oleh penyediaan prasarana jalan, simak penjelasan dibawah ini.
Citra stelit, lintas Banda Aceh - Medan, Ule Glee | Dok. Utoeh |
Tabel Klasifikasi Dan Spesifikasi Jalan Berdasarkan Penyediaan Prasarana Jalan
Kelas Jalan (Berdasarkan Penyediaan Prasarana Jalan) | Spesifikasi Jalan | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Diperuntukkan bagi lalu - lintas | Pengendalian Akses | Persimpangan Sebidang | Jumlah Lajur Minimum | Lebar Lajur atau Jalur Minimum | Median | Pagar | |
JALAN BEBAS HAMBATAN | Umum, Menerus, Jarak Jauh | Terkontrol Penuh | Tidak Ada | 2 Lajur Per Arah | 3,5 m Per Lajur | Median | Pagar Rumija |
JALAN RAYA | Terbatas | Ada | 2 Lajur Per Arah | 3,5 m Per Lajur | Median | - | |
JALAN SEDANG | Umum, Jarak Sedang | - | Ada | 2 Lajur Untuk 2 Arah | Jalur Min 7,00 | - | - |
JALAN KECIL | Umum, Setempat | - | Ada | 2 Lajur Untuk 2 Arah | Lajur Min 5,50 | - | - |
KLASIFIKASI PENGGUNA JALAN
1. Jalan Kelas I, Yakni Kelas Arteri
Jalan arteri kelas Satu merupakan jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebarnya tidak lebih dari 2.500 milimeter atau 2,5 meter, ukuran panjangnya tidak melebihi 18.000 milimeter atau 18 meter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan yaitu lebih besar dari 10 ton ;
2. Jalan Kelas II, Yakni Kelas Arteri
Jalan arteri kelas Satu merupakan jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebarnya tidak lebih dari 2.500 milimeter atau 2,5 meter, ukuran panjangnya tidak melebihi 18.000 milimeter atau 18 meter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan yaitu 10 ton ;
3. Jalan Kelas III A, Yakni Jalan Arteri Atau Kolektor
Jalan kelas 3 A ini merupakan jalan arteri yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak lebih dari 2.5 milimeter atau 2,5 meter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter atau 18 meter, dan muatan sumbu terberatnya yang diizinkan adalah 8 ton ;
4. Jalan Kelas III B, Yakni Jalan Kolektor
Jalan kelas 3 A ini merupakan jalan kolektor yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak lebih dari 2.5 milimeter atau 2,5 meter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter atau 18 meter, dan muatan sumbu terberatnya yang diizinkan adalah 8 ton ;
5. Jalan Kelas III C, Yakni Jalan Lokal dan Jalan Lingkungan
Jalan lokal dan jalan lingkungan adalah jalan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk kedalamnya kendaraan bermuatan dengan ukuran lebar tidak lebih dari 2.100 milimeter atau 2.1 meter, ukuran panjang tidak lebih dari 9.000 milimeter atau 9 meter (dalam artian 1/2 dari jalan kelas sebelumnya), dan muatan sumbu terberat yang diizinkan yakni 8 ton.
Terimakasih telah berkunjung ke halaman kami yang berjudul "KLASIFIKASI DAN SPESIFIKASI JALAN BERDASARKAN PENYEDIAAN PRASARANA JALAN" sambungannya akan kami update lagi ke part 2.
Salam hangat, semoga bermanfaat :)
Jika ada kesalahan dalam penulisan dan lain sebagainya admin mohon maaf dan jika ada diantara sahabat yang ingin memberikan komentar, koreksi, ide, informasi dan lain sebagainya dengan tujuan untuk kebaikan kita bersama serta membawa pengaruh positif terhadap blog ini, maka sahabat boleh meninggalkan komentar dibawah atau dapat melalui email : sharelaju@gmail.com atau via Instagram : @utoeh.site
Keywords
Klasifikasi dan spesifikasi jalan berdasarkan penyediaan
prasarana jalan, Jalan Arteri, Jalan Sekunder, Jalan Lokal, Jalan Lingkungan.
Posting Komentar untuk "KLASIFIKASI DAN SPESIFIKASI JALAN BERDASARKAN PENYEDIAAN PRASARANA JALAN"