Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KLASIFIKASI DAN SPESIFIKASI JALAN BERDASARKAN PENYEDIAAN PRASARANA JALAN

KLASIFIKASI DAN SPESIFIKASI JALAN BERDASARKAN PENYEDIAAN PRASARANA JALAN - Jalan tidak hanya dibedakan berdasarkan kelas, status, fungsi, besarnya volume, tekanan gandar dan jenisnya. Perlu kita ketahui jalan memiliki klasifikasi dan spesifikasi yang didasari oleh penyediaan prasarana jalan,  simak penjelasan dibawah ini.

KLASIFIKASI DAN SPESIFIKASI JALAN BERDASARKAN PENYEDIAAN PRASARANA JALAN
Citra stelit, lintas Banda Aceh - Medan, Ule Glee | Dok. Utoeh

Tabel Klasifikasi Dan Spesifikasi Jalan Berdasarkan Penyediaan Prasarana Jalan


Kelas Jalan (Berdasarkan Penyediaan Prasarana Jalan) Spesifikasi Jalan
Diperuntukkan bagi lalu - lintas Pengendalian Akses Persimpangan Sebidang Jumlah Lajur Minimum Lebar Lajur atau Jalur Minimum Median Pagar
JALAN BEBAS HAMBATAN Umum, Menerus, Jarak Jauh Terkontrol Penuh Tidak Ada 2 Lajur Per Arah 3,5 m Per Lajur Median Pagar Rumija
JALAN RAYA Terbatas Ada 2 Lajur Per Arah 3,5 m Per Lajur Median -
JALAN SEDANG Umum, Jarak Sedang - Ada 2 Lajur Untuk 2 Arah Jalur Min 7,00 - -
JALAN KECIL Umum, Setempat - Ada 2 Lajur Untuk 2 Arah Lajur Min 5,50 - -

KLASIFIKASI PENGGUNA JALAN

1. Jalan Kelas I, Yakni Kelas Arteri

Jalan arteri kelas Satu merupakan jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebarnya tidak lebih dari 2.500 milimeter atau 2,5 meter, ukuran panjangnya tidak melebihi 18.000 milimeter atau 18 meter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan yaitu lebih besar dari 10 ton ;

2. Jalan Kelas II, Yakni Kelas Arteri

Jalan arteri kelas Satu merupakan jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebarnya tidak lebih dari 2.500 milimeter atau 2,5 meter, ukuran panjangnya tidak melebihi 18.000 milimeter atau 18 meter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan yaitu 10 ton ;

3. Jalan Kelas III A, Yakni Jalan Arteri Atau Kolektor

Jalan kelas 3 A ini merupakan jalan arteri yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak lebih dari 2.5 milimeter atau 2,5 meter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter atau 18 meter, dan muatan sumbu terberatnya yang diizinkan adalah 8 ton ;

4. Jalan Kelas III B, Yakni Jalan Kolektor

Jalan kelas 3 A ini merupakan jalan kolektor yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak lebih dari 2.5 milimeter atau 2,5 meter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter atau 18 meter, dan muatan sumbu terberatnya yang diizinkan adalah 8 ton ;


5. Jalan Kelas III C, Yakni Jalan Lokal dan Jalan Lingkungan

Jalan lokal dan jalan lingkungan adalah jalan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk kedalamnya kendaraan bermuatan dengan ukuran lebar tidak lebih dari 2.100 milimeter atau 2.1 meter, ukuran panjang tidak lebih dari 9.000 milimeter atau 9 meter (dalam artian 1/2 dari jalan kelas sebelumnya), dan muatan sumbu terberat yang diizinkan yakni 8 ton.

Terimakasih telah berkunjung ke halaman kami yang berjudul "KLASIFIKASI DAN SPESIFIKASI JALAN BERDASARKAN PENYEDIAAN PRASARANA JALAN" sambungannya akan kami update lagi ke part 2.

Salam hangat, semoga bermanfaat :)

Jika ada kesalahan dalam penulisan dan lain sebagainya admin mohon maaf dan jika ada diantara sahabat yang ingin memberikan komentar, koreksi, ide, informasi dan lain sebagainya dengan tujuan untuk kebaikan kita bersama serta membawa pengaruh positif terhadap blog ini, maka sahabat boleh meninggalkan komentar dibawah atau dapat melalui email : sharelaju@gmail.com atau via Instagram : @utoeh.site

Keywords

Klasifikasi dan spesifikasi jalan berdasarkan penyediaan prasarana jalan, Jalan Arteri, Jalan Sekunder, Jalan Lokal, Jalan Lingkungan.

Posting Komentar untuk "KLASIFIKASI DAN SPESIFIKASI JALAN BERDASARKAN PENYEDIAAN PRASARANA JALAN"