Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

INILAH STATUS JALAN SESUAI DENGAN PP 34 TAHUN 2006

 STATUS JALAN PP 34 TAHUN 2006 - Setiap jalan yang kita lewati sehari - hari memiliki kapasitas, karakteristik, klasifikasi dan juga status tertentu maka oleh itu selaku teknokrat atau masyarakat umum yang mentaati peraturan kita harus mengetahui aturan atau ilmu tentang status jalan walau hanya sebatas pengetahuan yang general saja, tidak seperti yang harus dipelajari oleh engiiner perencana jalan.

STATUS JALAN PP 34 TAHUN 2006
Foto citra satelit yang memperlihatkan jaringan jalan | Dok. Utoeh


Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas:

a. Jalan Nasional;
b. Jalan Provinsi;
c. Jalan Kabupaten;
d. Jalan Kota; dan
e. Jalan Desa.

a. Jalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a terdiri atas:

  1. Jalan arteri primer;
  2. Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi;
  3. Jalan tol; dan
  4. Jalan strategis nasional.

b. Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas:

  1. Jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota;
  2. Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota;
  3. Jalan strategis provinsi; dan
  4. Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan Nasional

c. Jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c terdiri atas:

  1. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
  2. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa;
  3. Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dan jalan sekunder dalam kota; dan
  4. Jalan strategis kabupaten.

d. Jalan Kota 

Jalan kota merupakan jalan umum pada jaringan jalan sekunder yang terdapat di dalam kota.

e. Jalan Desa 

Jalan desa merupakan jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa.

Kelas Jalan Menurut Tekanan Gandar

Berikut adalah tabel kelas jalan menurut tekanan gandar yang terjadi

Kelas JalanTekanan Gandar
I>10,00 Ton
II10,00 Ton
III A8.00 Ton
III B8.00 Ton
IV8.00 Ton

Kelas Jalan Menurut Besarnya Volume Dan Sifat-Sifat Lalu Lintas

1. Jalan Kelas I

Jalan ini mencakup semua jalan utama, yang melayani lalu lintas cepat dan berat.

2. Jalan Kelas II

Jalan ini mencakup semua jalan sekunder.

3. Jalan Kelas III

Jalan ini mencakup semua jalan-jalan penghubung dan merupakan konstruksi jalan berjalur tunggal atau dua.

Itulah sedikit dari kami, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Semoga hari ini menyenangkan, lepaskan beban mari kita bergembira :)

Terimakasih telah berkunjung ke halaman kami yang berjudul "STATUS JALAN PP 34 TAHUN 2006" yang dimana didalam pos ini terdapat sub bahasan lain seperti : Kelompok jalan menurut statusnya, kelas jalan menurut tekanan gandar dan kelas jalan menurut besarnya volume dan sifat - sifat lalu lintas. Jika ada kesalahan dalam penulisan dan lain sebagainya admin mohon maaf dan jika ada diantara sahabat yang ingin memberikan komentar, koreksi, ide, informasi dan lain sebagainya dengan tujuan untuk kebaikan kita bersama serta membawa pengaruh positif terhadap blog ini, maka sahabat boleh meninggalkan komentar dibawah atau dapat melalui email : sharelaju@gmail.com atau via Instagram : @utoeh.site

Posting Komentar untuk "INILAH STATUS JALAN SESUAI DENGAN PP 34 TAHUN 2006"